“Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan Kemenko PMK memandang penting pelaksanaan PPDB yang berkualitas dengan asas keadilan.
Dalam paparannya secara daring, ia menilai diperlukan satuan Satuan Gugus Tugas (Satgas) dalam memastikan pelaksanaan PPDB yang baik, adil, dan transparan.
“Kinerja Satgas diharapkan mampu melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi PPDB kepada orang tua dan peserta didik yang berada di kelas akhir jenjang sekolah. Satgas juga mampu melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan PPDB dan memberikan rekomendasi akan kemungkinan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB,” ucap Warsito.
Mengakhiri paparannya, Warsito mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan dari K/L untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB.
“Dalam forum bersama pengawasan PPDB ini mari tingkatkan kerja sama yang intensif untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang baik dan menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas,” pungkasnya.