JURNAL SOREANG - Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel merupakan cita-cita bersama yang harus terwujud.
Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.
“Fasilitasi terhadap pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja,” ungkap Chatarina dalam talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat 21 Juni 2024.
Chatarina menambahkan, untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, diperlukan juga peran penting dari Pemerintah Daerah.