Dewan Hisbah PP Persis Akan Keluarkan Fatwa Soal Tambang bagi Ormas Islam, Ini Masalah Lain yang Juga Dibahas

- 1 Juli 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi tambang. Dewan Hisbah PP Persis Akan Keluarkan Fatwa Soal Tanbang bagi Ormas Islam, Berikut Masalah Lainnya yang Juga Dibahas
Ilustrasi tambang. Dewan Hisbah PP Persis Akan Keluarkan Fatwa Soal Tanbang bagi Ormas Islam, Berikut Masalah Lainnya yang Juga Dibahas /Pixabay/Martina Janochová/


JURNAL SOREANG - Penawaran pengelolaan tambang kepada ormas Islam terus bergulir baik pihak yang pro maupun kontra.

Untuk itu, Dewan Hisbah sebagai majlis fatwa Persatuan Islam kembali menggelar Sidang Dewan Hisbah.

Sidang yang akan berlangsung 2-3 juli di Pesantren Persis 36 Plered, Purwakarta tersebut merupakan sidang lengkap kedua pada masa jihad 2022-2027.

 Menurut ketua pelaksana, Ust. HM Rahmat Najib, persidangan fatwa tersebut akan diikuti secara lengkap para anggota Dewan Hisbah yang berjumlah 27 orang.

Sidang dengan 12 materi pembahasan serta pengesahan Panduan Khutbah serta Panduan Munakahat.

Di antara materi yang akan dibahas tersebut adalah masalah Manfaat dan Madlarat mengelola tambang bagi Jam’iyyah Persis, Kaefiyah Mengangkat Tangan dalam Berdoa, Status Kekayaan dari Hasil Pemberdayaan Wakaf, Hukum Membuat Film Dakwah Islam, dan beberapa masalah aktual lainnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kang DS Minta ASN Fokus Selesaikan Stunting dan Problem Sampah

Sidang Dewan Hisbah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan jika ada persoalan darurat lainnya yang harus segera menjadi panduan jama’ah Persis sendiri pada khususnya, dan Masyarakat umum lainnya sebagai simpatisan Persis.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah