Kemendikbudristek Kembali Raih WTP dari BPK, Begini Tanggapan Mas Menteri Nadiem Makarim

- 11 Juni 2024, 05:28 WIB
Kemendikbudristek Kembali Raih WTP dari BPK, Begini Tanggapan Mas Menteri Nadiem Makarim
Kemendikbudristek Kembali Raih WTP dari BPK, Begini Tanggapan Mas Menteri Nadiem Makarim /Kemendikbduristek /

JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 untuk Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, dengan masukan dari BPK RI, Laporan Keuangan (LK) Kemendikbudristek Tahun 2023 kembali meraih opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' untuk yang ke-11 kalinya. Opini WTP ini semakin memotivasi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemendikbudristek kepada publik," ucap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, pada Kamis 6 Juni 2024.

 

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lingkungan Kemendikbudristek atas tercapainya opini WTP untuk yang kesebelas kalinya ini.

“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan kerja sama seluruh tim di Kemendikbudristek untuk senantiasa mengedepankan nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program Merdeka Belajar,” ujarnya.

Penyusunan laporan keuangan (LK) tahun 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban Kemendikbudristek kepada publik sehubungan dengan pelaksanaan APBN tahun 2023 yang telah dialokasikan untuk membiayai berbagai program prioritas dan telah diaudit oleh BPK RI.

Baca Juga: Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek Kunjungi BTIKP Jawa Barat, Ini Tujuannya

Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2023 meliputi 1) Neraca tanggal 31 Desember 2023, 2) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 3) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 4) Laporan Operasional, 5) Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta 6) Catatan atas Laporan Keuangan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah