Adapun tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPP. Opini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sisten pengendalian intern.
Apresiasi turut disampaikan Mendikbudristek kepada seluruh tim BPK RI yang telah memberikan rekomendasi dan masukan dan rekomendasi untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan BMN di Kemendikbudristek.
“Semoga capaian ini semakin memotivasi kami untuk berkomitmen meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara guna mendukung program-program strategis Kemendikbudristek, terutama dalam meningkatkan pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” tutup Mendikbudristek.***