"Apabila ada masyarakat yang belum tercoklit, segera laporkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau Bawaslu Kabupaten Bandung karena kita buka posko pengaduan kawal hak pilih," akunya.
Sebagaimana dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pasal 13 ayat 2 Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Berdasarkan data penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2024, terdapat sebanyak 4 pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Baca Juga: Tips dan Saran yang Bisa Dilakukan untuk Membantu Mengelola Asam Urat Selama Kehamilan
"Dalam pengawasan pelaksanaan Coklit, ditemukan pelanggaran di 3 wilayah, diantaranya Kecamatan Bojongsoang, Kertasari dan Kecamatan Soreang," tegasnya.
Dede menegaskan, jenis pelanggaran yang terjadi 2 administrasi di Kertasari, 1 Kode Etik di Kecamatan Soreang dan 1 bukan pelanggaran di Bojongsoang.
“Artinya, pada Pemilihan tahun 2024. Pantarlih tidak melakukan pelanggaran terutama melakukan joki dan proses Coklit harus dilakukan sesuai dengan prosedur Perundang-undangan,” pungkasnya.***