JURNAL SOREANG - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sudah membuka rekrutemen Pantarlih Pilkada 2024 mulai 13 Juni lalu. Pendaftaran sudah ditutup, sejak hari terakhir 19 Juni 2024.
Setelah melaksanakan tugas dan kewajibannya, anggota Pantarlih akan menerima gaji atau honor.
Baca Juga: Tidak Bisa Daftar Ulang PPDB Sesuai Jadwal? Lakukan Ini, agar Sistem Tak Terkunci Otomatis
Honor anggota Pantarlih dikisaran angka Rp1 juta, yang mana akan diberikan usai melaksanakan amanah yang diemban.
Tentu sebelum menjadi anggota Pantarlih, akan digelar seleksi 1 tahap berupa penelitian administrasi.
Alur rekrutmennya dimulai dari penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi atau seleksi data, pengumuman hasil seleksi, penetapan anggota, dan pelantikan Pantarlih.
Masa kerja Pantarlih selama 1 bulan, yaitu mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Bagi yang tengah mendaftarkan diri sebagai Pantarlih, simak tanggal penting proses rekrutmen keanggotaannya:
21 - 23 Juni: Pengumuman hasil penelitian administrasi