Pilkada 2024! Pastikan Masyarakat Terdata Dalam Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Bandung Lakukan Patroli

- 26 Juni 2024, 13:32 WIB
Dede Sodikin Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung saat apel untuk melakukan patroli kawal hak pilih dalam proses Coklit.
Dede Sodikin Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung saat apel untuk melakukan patroli kawal hak pilih dalam proses Coklit. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Untuk memastikan masyarakat terdaftar dalam data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 27 November 2024 mendatang.

Bawaslu Kabupaten Bandung, melakukan patroli kawal hak pilih dalam mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Hal tersebut disampaikan Dede Sodikin Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kebanggaan warga Kabupaten Bandung! Ini 11 Besar SMA Paling Mumpuni, Cek Mana Favoritmu!

Menurutnya, dalam waktu pelaksanaan Coklit, Bawaslu melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan pengawasan langsung dan uji petik.

"Selama 3 hari, kita melakukan pengawasan melekat dan 21 hari kita akan lakukan uji petik dengan memastikan pemilih sudah dicoklit, kita pastikan kembali," kata Dede kepada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.

Dede menjelaskan bahwa kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tercatat masih banyak masyarakat tidak memenuhi syarat daftar pemilih.

"Maka, nanti kita minta seluruh jajaran pengawas pemilu kecamatan dan PKD untuk memastikan proses coklit harus sesuai ketentuan. Terutama, berkaitan pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam daftar pemilih," jelasnya.

Baca Juga: JOS! 10 SMA Paling TOP di Kabupaten Bandung, Ada Sekolah Kamu?

Lebih lanjut, Dede Sodikin mengatakan, Pantarlih dalam melaksanakan Coklit harus sesuai prosedur dan mekanisme dengan tidak melakukan pelimpahan tugas ke orang lain. Tapi, harus dilakukan door to door.

"Apabila ada masyarakat yang belum tercoklit, segera laporkan kepada pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau Bawaslu Kabupaten Bandung karena kita buka posko pengaduan kawal hak pilih," akunya.

Sebagaimana dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pasal 13 ayat 2 Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan data penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2024, terdapat sebanyak 4 pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Baca Juga: Tips dan Saran yang Bisa Dilakukan untuk Membantu Mengelola Asam Urat Selama Kehamilan

"Dalam pengawasan pelaksanaan Coklit, ditemukan pelanggaran di 3 wilayah, diantaranya Kecamatan Bojongsoang, Kertasari dan Kecamatan Soreang," tegasnya.

Dede menegaskan, jenis pelanggaran yang terjadi 2 administrasi di Kertasari, 1 Kode Etik di Kecamatan Soreang dan 1 bukan pelanggaran di Bojongsoang.

“Artinya, pada Pemilihan tahun 2024. Pantarlih tidak melakukan pelanggaran terutama melakukan joki dan proses Coklit harus dilakukan sesuai dengan prosedur Perundang-undangan,” pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah