24 Juni: Penetapan nama anggota Pantarlih
24 Juni: pelantikan anggota Pantarlih
Selain memperhatikan tanggal pentingnya, calon anggota Pantarlih wajib mengetahui dan memahami tugas serta kewajibannya. Berikut poin-poin tugas Pantarlih atau PPDP:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemitakhiran data Pemilih:
- Melaksanakan Pencocokan dan penelitian data pemilih
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinis, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
***