Daftar Jadi Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Syaratnya Apa Saja? Ini Persyaratannya

- 9 Juni 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi, Daftar Jadi Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Syaratnya Apa Saja? Ini Persyaratannya
Ilustrasi, Daftar Jadi Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung Syaratnya Apa Saja? Ini Persyaratannya /segoroyoso.bantulkab.go.id

JURNAL SOREANG - Pembentukan Pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024 Kabupaten Bandung akan segera dimulai.

Sebelum pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung dimulai, sebaiknya para calon Pantarlih ini mempersiapkan persyaratannya.

Apa saja persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung?

Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Tantangan dan Pengelolaan Diabetes pada Lansia

Di artikel ini, Jurnal Soreang sajikan daftar persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Sehingga, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Berikut ini merupakan persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Hal yang harus Diketahui Mengenai Kehamilan dan Diabetes Gestasional

1. Warga Negara Indonesia

2. Minimal 17 tahun

3. Domisili di wilayah kerja

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini