JURNAL SOREANG - Pembentukan Pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024 Kabupaten Bandung akan segera dimulai.
Sebelum pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung dimulai, sebaiknya para calon Pantarlih ini mempersiapkan persyaratannya.
Apa saja persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung?
Baca Juga: Harus Tahu! Inilah Tantangan dan Pengelolaan Diabetes pada Lansia
Di artikel ini, Jurnal Soreang sajikan daftar persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.
Sehingga, Anda bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.
Berikut ini merupakan persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Hal yang harus Diketahui Mengenai Kehamilan dan Diabetes Gestasional
1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal 17 tahun
3. Domisili di wilayah kerja