Ternyata Seniman, Musisi dan Penyanyi Juga Dituntut Tingkatkan Kompetensinya, Begini Langkah Pemerintah

- 6 Juni 2024, 09:39 WIB
Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian skema Musisi, Penyanyi Solo, dan Pengajar Musik.
Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian skema Musisi, Penyanyi Solo, dan Pengajar Musik. /Kemendikbduristek /

Peserta dijaring dari forum dan sanggar yang ada di Kota Pangkalpinang. Mereka merupakan pelaku budaya yang sudah sering melakukan pertunjukan musik dan mengikuti kegiatan berskala lokal maupun nasional. Bahkan beberapa merupakan alumni Gita Bahana Nusantara (GBN).

Kegiatan ini diisi oleh para pakar yang ahli di bidangnya. Untuk bimbingan teknis, narasumber berasal dari praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang seni musik yaitu Jhonny W. Maukar yang membahas tentang Perlindungan Hak Pelaku Musik dan Menilai Kontrak Kerja.

Lalu, materi tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta bagi Musisi, disampaikan oleh Dr. Mila Rahmawati, S.E., M.M, selaku narasumber penyanyi solo, Dhany Yusifa W., S.Sn., M.Pd., selaku narasumber pengajar musik, dan Dedy Rinaldi, S.Sos, M.Pd, selaku narasumber Musisi.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah