Ternyata Seniman, Musisi dan Penyanyi Juga Dituntut Tingkatkan Kompetensinya, Begini Langkah Pemerintah

- 6 Juni 2024, 09:39 WIB
Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian skema Musisi, Penyanyi Solo, dan Pengajar Musik.
Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian skema Musisi, Penyanyi Solo, dan Pengajar Musik. /Kemendikbduristek /


JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian skema Musisi, Penyanyi Solo, dan Pengajar Musik.

Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian ini dilaksanakan pada tanggal 27 – 31 Mei 2024 di Kota Pangkalpinang dengan menargetkan seniman yang bergelut pada seni musik baik tradisional maupun modern.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

 

Bimbingan teknis dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi tenaga kebudayaan sebagai penunjang dalam kesiapan pengelolaan, pengemasan, dan penggalian kebudayaan khususnya dalam bidang kesenian.

Hal ini didukung dengan pelaksanaan sertifikasi kepada pelaku seni untuk memiliki sertifikat kompetensi yang bisa digunakan dalam menunjang profesinya.

Kegiatan bimbingan teknis dan sertifikasi ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini