PPDB 2024 Masih Bermasalah! Begini Upaya Kemendibudristek dan Pemangku Kepentingan untuk Menanganinya

- 27 Juni 2024, 20:35 WIB
talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat 21 Juni 2024.
talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat 21 Juni 2024. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel merupakan cita-cita bersama yang harus terwujud.

Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

 

Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

“Fasilitasi terhadap pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja,” ungkap Chatarina dalam talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat 21 Juni 2024.

Chatarina menambahkan, untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, diperlukan juga peran penting dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Segini Kuota PPDB 2024 SMK Kabupaten Bandung Tahap 2, Paling Banyak Jalur Prestasi Nilai Rapot, Berapa Persen?

“Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan Kemenko PMK memandang penting pelaksanaan PPDB yang berkualitas dengan asas keadilan.

Dalam paparannya secara daring, ia menilai diperlukan satuan Satuan Gugus Tugas (Satgas) dalam memastikan pelaksanaan PPDB yang baik, adil, dan transparan.

 

 

“Kinerja Satgas diharapkan mampu melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi PPDB kepada orang tua dan peserta didik yang berada di kelas akhir jenjang sekolah. Satgas juga mampu melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan PPDB dan memberikan rekomendasi akan kemungkinan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB,” ucap Warsito.

Mengakhiri paparannya, Warsito mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan dari K/L untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB.

“Dalam forum bersama pengawasan PPDB ini mari tingkatkan kerja sama yang intensif untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang baik dan menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas,” pungkasnya.

Baca Juga: Info Kuota PPDB 2024 SMA Kabupaten Bandung Tahap 2, Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu dan Prestasi


Selain itu, Kepala Asistenan Utama VII Ombudsman RI, Diah Suryaningrum, mengatakan pelaksanaan PPDB menjadi pengaduan terbanyak dari tahun 2021. Dalam pengaduan tersebut rata-rata tentang penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dengan baik, dan penundaan penanganan permasalahan.

Instrumen pengawasan Ombudsman tahun ini kami sebarkan kepada Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi, sehingga kami dapat kesamaan data tentang keluhan pelaksanaan PPDB.

"Selain itu, kami juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya melakukan penguatan peran kepala daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pelaksanaan PPDB,” ujar Diah.

 

Diah menambahkan, selain melakukan pengawasan internal terkait pelaksanaan PPDB, penting juga melakukan pengawasan secara eksternal.

“Mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik harus dibangun dengan optimal, supaya pengaduan dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan oleh instansi terlapor. Sehingga hasil tersebut menjadi potret permasalahan yang terjadi di setiap daerah dan menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya,” pungkasnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah