JURNAL SOREANG - Sebuah media nasional pada Selasa 25 Juni 2024 menurunkan berita berjudul "Korupsi Dana BOS SMAN 10 Kota Bandung, Kepsek Jadi Tersangka".
Berita yang sungguh miris terjadi di dunia pendidikan. Tidak tanggung tanggung, tiga orang jadi tersangka korupsi dana BOS senilai Rp. 664.536.347.
Lalu bagaimana agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu tidak jadi ajang korupsi?
Menurut Staf Ahli Setneg, Dadan Wildan, yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Prima Cendekia Islami (PCI) yang mengelola lembaga pendidikan SMP PCI, dana BOS itu merupakan anggaran dari pemerintah.
Dana itu disalurkan kepada setiap sekolah untuk membantu penyelenggaraan pendidikan. Dana BOS diberikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah serta sekolah kejuruan.
"Tentunya, Dana BOS setiap sekolah berbeda dalam besaran yang diterima, tergantung berapa jumlah peserta didik yang ada di setiap sekolah," katanya.
Baca Juga: Himpaudi Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Gelar Muscab di SMP PCI, Siapa yang Jadi Ketua?