Baca Juga: UFS 4.1 Hadir di Galaxy S25 Ultra, Pengalaman Smartphone yang Lebih Cepat!
Untuk yang namanya terpilih, mengingatkan kembali deretan tugas dan kewajiban yang harus dijalani oleh Pantarlih dalam Pilkada 2024:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemitakhiran data Pemilih:
- Melaksanakan Pencocokan dan penelitian data pemilih
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinis, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
***