Ada Namamu? Daftar Calon Anggota Pantarlih Terpilih untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bandung!

- 23 Juni 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi: Tugas dan kewajiban Pantarlih
Ilustrasi: Tugas dan kewajiban Pantarlih /Noni Erviani Lubis/Utara Times

Baca Juga: UFS 4.1 Hadir di Galaxy S25 Ultra, Pengalaman Smartphone yang Lebih Cepat!

PENGUMUMAN

Untuk yang namanya terpilih, mengingatkan kembali deretan tugas dan kewajiban yang harus dijalani oleh Pantarlih dalam Pilkada 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemitakhiran data Pemilih:
  • Melaksanakan Pencocokan dan penelitian data pemilih
  • memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS ;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinis, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran 
  • menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

***

 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah