JURNAL SOREANG - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan salah satu elemen penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sudah membuka rekrutemen Pantarlih Pilkada 2024 mulai 13 Juni lalu. Pendaftaran sudah ditutup, sejak hari terakhir 19 Juni 2024.
Setelah melaksanakan tugas dan kewajibannya, anggota Pantarlih akan menerima gaji atau honor.
Baca Juga: Tidak Bisa Daftar Ulang PPDB Sesuai Jadwal? Lakukan Ini, agar Sistem Tak Terkunci Otomatis
Honor anggota Pantarlih dikisaran angka Rp1 juta, yang mana akan diberikan usai melaksanakan amanah yang diemban.
Tentu sebelum menjadi anggota Pantarlih, akan digelar seleksi 1 tahap berupa penelitian administrasi.
Alur rekrutmennya dimulai dari penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi atau seleksi data, pengumuman hasil seleksi, penetapan anggota, dan pelantikan Pantarlih.
Masa kerja Pantarlih selama 1 bulan, yaitu mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Bagi yang tengah mendaftarkan diri sebagai Pantarlih, simak tanggal penting proses rekrutmen keanggotaannya:
21 - 23 Juni: Pengumuman hasil penelitian administrasi
24 Juni: Penetapan nama anggota Pantarlih
24 Juni: pelantikan anggota Pantarlih
Selain memperhatikan tanggal pentingnya, calon anggota Pantarlih wajib mengetahui dan memahami tugas serta kewajibannya. Berikut poin-poin tugas Pantarlih atau PPDP:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemitakhiran data Pemilih:
- Melaksanakan Pencocokan dan penelitian data pemilih
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinis, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
***