JURNAL SOREANG– Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tetap saja marak. Penanganan pengaduan menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 menyebut, masyarakat memiliki hak untuk mengakes informasi dan menerima pelayanan publik dari pemerintah.
Hal tersebut meliputi kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.
Oleh karena itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Misalnya dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintah,” ucapnya di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menjelaskan bahwa KPAI telah menerima banyak aduan terkait PPDB, khususnya menyangkut hak anak yang seharusnya masuk melalui Jalur Afirmasi, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Kesulitan Membuka Akun PPDB SMP Secara Online, Ini Solusi yang Harus Dilakukan Orang Tua