Rayakan Tujuh Tahun UU Pemajuan Kebudayaan, Ini Acara Meriah yang Digelar Kemendikbudristek

- 28 Juni 2024, 05:28 WIB
Dalam semangat merayakan tujuh tahun pemajuan kebudayaan di Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, menyelenggarakan acara Jalan Kebudayaan.
Dalam semangat merayakan tujuh tahun pemajuan kebudayaan di Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, menyelenggarakan acara Jalan Kebudayaan. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan.

Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

 

“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” ujar Hilmar baru-baru ini.

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up).

Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Jadikan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi Sumber Inspirasi Kebudayaan Berkelanjutan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah