JURNAL SOREANG - Hari Raya Idul Adha 2024 telah berlalu. Ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2024, Lebaran Haji menjadi salah satu hari libur yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan hasil Sidang Isbat penentuan 1 Dzulhijah, Idul Adha 2024 jatuh pada tangal 17 Juni sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Artinya, hari ini Idul Adha 2024 telah berlalu, namun ternyata masih memiliki libur sebagaimana ditetapkan dalam SKB 3 Menteri.
Lantas sampai kapan libur Idul Adha 2024 yang ditetapkan Pemerintah melalui SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi?
Libur Idul Adha 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya dalam jumlah keseluruhan. Dimana di tahun 2023 lebih banyak memiliki tanggal merah ketimbang tahun ini.
Tahun 2023, Idul Adha memiliki jatah libur 1 hari Libur Nasional dan 2 Hari Cuti Bersama. Dimana jenis tanggal merah terakhir terletak sebelum dan setelah hari Idul Adha.
Baca Juga: Setelah Idul Adha 2024, Masih Bolehkan Menyembelih Hewan kurban? Cek Batas waktunya!
Jadi jika diakumulasi libur Idul Adha 2023 sebanyak 3 hari yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama.
Berbeda dengan tahun tersebut, Lebaran Haji 2024 hanya memiliki libur sebanyak 2 hari yaitu Libur Nasional dan Cuti Bersama.