Setelah Idul Adha 2024, Masih Bolehkan Menyembelih Hewan kurban? Cek Batas waktunya!

- 18 Juni 2024, 11:43 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/Klimkin.

JURNAL SOREANG - Idul Adha 2024 telah berlalu yang ditetapkan di Indonesia pada tanggal 17 Juni. Sebagaimana Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijah yang dimulai pada 8 Juni menunjukkan bahwa Lebaran Haji jatuh pada 17 Juni. 

Idul Adha merupakan waktu pelaksanaan ibadah kurban, dimana umat Muslim dianjurkan dan disunahkan melaksanakannya. 

Bagi yang mampu untuk berkurban sangat dianjurkan mengamalkan ibadah kurban di setiap tahunnya. 

Baca Juga: Pentingnya Tubuh Tetap Terhidrasi yang Tepat Dalam Menjaga Tekanan Darah yang Sehat Termasuk Hipertensi

Untuk melaksanakan ibadah kurban, harus memperhatikan kriteria hewan yang akan dikurbankan. 

berdasarkan pendapat masyoritas ulama setiap hewan ternak bisa dikurbankan dengan kriteria khusus. 

Hewan ternak yang dimaksud antara lain: kambing, sapi, kerbau, dan unta bisa dijadikan hewan kurban. 

Baca Juga: Bukan Hanya saat Idul Adha! Ternyata Ini Waktu Pelaksanaan Ibadah Kurban, Kapan Saja?

Selain memperhatikan jenis serta kriterian hewan kurban, dalam melaksanakan ibadah ini juga peerlu mengetahui waktu pelaksanaannya. 

Kurban dimulai saat waktu Dhuha tanggal 10 Dzulhijah, atau saat Idul Adha hingga tanggal 13 Dzulhijah atau akhir Hari Tasyrik. 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah