Tips Hitung Nilai Rapor untuk PPDB SMA Jalur Prestasi Jabar, Ternyata Begini Rumusnya, Beda dari Tahun lalu!

- 23 Juni 2024, 19:24 WIB
Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal
Peringatan Penting: Calon Siswa SMP di PPDB 2024 Wajib Mematuhi Batas Usia Maksimal /

JURNAL SOREANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2 di Provinsi Jawa Barat segera dimulai. 

Tahap 2 menjadi bagian dari PPDB jalur prestasi, dimana bagi yang akan menempuh jalur ini harus memastikan perhitungan nilai rapor baik untuk tujuan SMA maupun SMK. 

Bagi perhitungan nilai rapor jalur prestasi tujuan SMA dalam PPDB 2024 berbeda dengan rumus tahun sebelum. 

Ada perbedaan siginifikan dalam perhitungan nilai rapor peserta didik baru yang akan mendaftar ke SMA. 

Baca Juga: Ada Namamu? Daftar Calon Anggota Pantarlih Terpilih untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bandung!

Nilai akreditasi sekolah asal masuk dalam komponen perhitungan rumus nilai rapor untuk peserta didik baru yang akan melanjutkan ke jenjang SMA. 

Hal ini disampaikan oleh wakil Koordinator PPDB Jabar, Dian Paniasiani dalam unggahan Instagram Disdik Jawa Barat.

"Prestasi nilai rapor di SMA itu ada perbedaan, tahun ini selain melihat nilai rapor selama 5 semester juga harus melihat akreditasi sekolah asal, jadi nanti ada rumusnya," terangnya seperti dilansir dari unggahan Instagram Disdik Jabar.

Lebih lanjut ia merinci rumusan terbaru dari perhitungan nilai rapor untuk peserta didik jalur prestasi yang akan mendaftar ke SMA. 

"Jadi nilai mata pelajaran semester 1 hingga 5 ditotalkan ditambah hasil perkalian konstanta 0,005 dikali akreditasi sekolah asal, berapa nilainya itu termausk hal yang dipertimbangkan," lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah