Untuk mengatasi hal tersebut, peserta didik harus membuat keterangan atau memberikan informasi.
Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda tangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
***