Kurikulum Merdeka: Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan secara Berkeadilan, Ini Penjelasannya

- 2 Juni 2024, 05:56 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. /Kemendikbudristek/

SOREANG- Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang: “Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah”.

Hal ini sebagai payung hukum kebijakan Merdeka Belajar dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

 

Mengangkat tema “Kurikulum Merdeka untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran”, forum ini bertujuan mengajak seluruh humas pemerintah yang tergabung dalam Bakohumas untuk sama-sama menyosialisasikan kebijakan implementasi Kurikulum Merdeka kepada masyarakat yang lebih luas sehingga tujuan pendidikan yang berkualitas dapat terwujud.

“Dalam pelaksanaan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, tentunya membutuhkan dukungan penuh dari Kementerian dan Lembaga, sehingga pembelajaran berkualitas melalui Kurikulum Merdeka dapat dilaksanakan dengan baik pada seluruh satuan pendidikan di Indonesia,” tutur Suharti.

Selanjutnya, Suharti menambahkan bahwa diterbitkannya Permendikbudristek tersebut turut melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain.

Baca Juga: Siap-siap PPDB 2024 SMP Kabupaten Bandung, Persiapkan Dulu 7 Persyaratan Umum Ini

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah