PPDB Tahap 2 Kota Bandung Dibuka Hari Ini: Cek Cara Daftar Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang tua

- 10 Juni 2024, 16:47 WIB
Ilustrasi Sisa Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). PENDAFTARAN Dibuka 20 Juni, Berikut Syarat dan Cara Daftar Online PPDB SMP Negeri di Batam 2024
Ilustrasi Sisa Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). PENDAFTARAN Dibuka 20 Juni, Berikut Syarat dan Cara Daftar Online PPDB SMP Negeri di Batam 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok SMP Negeri 54 Batam

JURNAL SOREANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung tahap 2 jenjang SD dan SMP dari jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua mulai dibuka pendaftarannya hari ini, Senin, 10 Juni 2024. 

Bagi ayah dan bunda yang anaknya akan mengikuti program PPDB salah satu jenjang dan jalur tersebut wajib simak deretan syarat dan cara daftarnya. 

Sebelum mengetahu deretan informasinya, simak jadwal PPDB tahap 2 untuk jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua jenjang SD dan SMP Kota Bandung:

Baca Juga: Dibuka Hari ini, Sampai Kapan Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi Kota Bandung 2024 Tahap 2?

  •  Pendaftaran Secara Manual melalui wali kelas atau mandiri: 6 Mei - 15 Mei
  • Mengunggah Data Diri oleh wali kelas atau Mandiri: 16 Mei - 25 Mei
  • Pendaftaran calon peserta didikoleh wali kelas atau Mandiri: 10 - 14 Juni
  • Pengumuman: 21 Juni
  • Daftar Ulang: 24 Juni - 25 Juni
  • Jadwal masuk sekolah: 15 Juli 2024

Simak informasi lengkap mulai dari kuota, syarat umum, syarat khusus, cara daftar jalur PPDB tahap 2:

Kuota

Inilah kuota dari masing-masing jalur PPDB jenjang SD dan SMP tahap 2:

Baca Juga: Inilah Pentingnya Melakukan Perawatan Kaki bagi Penderita Diabetes

  • perpindahan tugas orang tua: minimal 5 %
  • prestasi nilai rapor 60 % dari kuota jalur prestasi
  • prestasi lomba: 40 % dari kuota jalur prestasi
  • zonasi TK: 95 %
  • SD: 70 %
  • SMP: 50 %

Syarat Umum

Inilah deretan syarat umum yang dipenuhi peserta PPDB 2024 tahap 2 Kota Bandung dari berbagai jenjang sekolah dan jalur:

  • Akta kelahiran atau surat lahir calon peserta didik baru
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua

Syarat Khusus

-Zonasi

  • KK yang dikeluarkan sebelum 24 Juni 2023
  • nama orangtua/wali sama dengan nama yang tercantum dalam rapor/ijazah, akta lahir, dan KK sebelumnya. 
  • jika orangtua bercerai atau meninggal sahingga ada perubahan nama orangtua/wali maka KK terakhir yang digunakan. 

-Perpindahan Tugas Orangtua

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah