Hal ini belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Pada era modern ini penyembelihan dengan menggunakan mesin tersebut dinamakan penyembelihan secara mekanis.
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan dengan Menggunakan Mesin, penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin hukumnya boleh dan daging sembelihannya hukumnya halal.
Tentunya dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyembelih yang mengoperasikan mesin adalah muslim, akil baligh, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Mesin yang digunakan adalah alat yang tajam dan tidak berasal dari bahan tulang, gigi, dan/atau kuku.
Penyembelih wajib menyebut basmalah
Penyebutan basmalah dilakukan oleh penyembelih sesaat sebelum atau pada saat memulai mengoperasikan mesin
Jika mesin telah dimatikan dan akan dioperasikan lagi, maka penyembelih wajib mengulang penyebutan basmalah.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2024, Latin, Arab dan Terjemahannya Lengkap dengan Tata Cara
Penyembelihan dengan menggunakan mesin wajib memutus empat saluran, yaitu saluran pernafasan (hulqum), saluran makan (mari’) dan dua urat darah (wadajain)