Tantangan dan Cara Sembelih Hewan Qurban di Era Modern, Sahkah Qurban Cara Mekanis? ini Tulisan Rifa Anggyana

- 17 Juni 2024, 20:20 WIB
Rifa Anggyana, Ketua Pembina IRMA Jabar
Rifa Anggyana, Ketua Pembina IRMA Jabar /Istimewa /

Hal ini belum pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Pada era modern ini penyembelihan dengan menggunakan mesin tersebut dinamakan penyembelihan secara mekanis.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan dengan Menggunakan Mesin, penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin hukumnya boleh dan daging sembelihannya hukumnya halal.

 

Tentunya dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyembelih yang mengoperasikan mesin adalah muslim, akil baligh, dan memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Mesin yang digunakan adalah alat yang tajam dan tidak berasal dari bahan tulang, gigi, dan/atau kuku.

Penyembelih wajib menyebut basmalah
Penyebutan basmalah dilakukan oleh penyembelih sesaat sebelum atau pada saat memulai mengoperasikan mesin

Jika mesin telah dimatikan dan akan dioperasikan lagi, maka penyembelih wajib mengulang penyebutan basmalah.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2024, Latin, Arab dan Terjemahannya Lengkap dengan Tata Cara

Penyembelihan dengan menggunakan mesin wajib memutus empat saluran, yaitu saluran pernafasan (hulqum), saluran makan (mari’) dan dua urat darah (wadajain)

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah