JURNAL SOREANG - Cuti bersama Idul Adha 2024 berapa hari? Apakah lebih dari satu hari seperti Lebaran Haji tahun sebelumnya? Simak jadwal dan jumlah cuti bersama hari besar tersebut dalam SKB 3 Menteri terbaru!
Idul Adha 2024 menjadi salah satu Hari Besar Keagamaan yang diputuskan sebagai Hari Libur Nasional dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Selain ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Lebaran haji juga memiliki jatah cuti bersama.
Cuti bersama merupakan tanggal merah yang mengikuti Hari Libur Nasional, biasanya dalam SKB 3 Menteri berlaku untuk Hari penting keagamaan.
Di tahun 2023 lalu, Hari Raya Idul Adha memiliki jatah 2 hari cuti bersama yang dijadwalkan satu hari sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional Hari besar keagamaan tersebut.
Lantas apakah Idul Adha 1445 H atau 2024 akan memiliki jumlah cuti bersama yang sama?
Isi SKB 3 Menteri
Dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangai Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, dalam penentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Hari Raya Idul Adha 1445 menjadi salah satu hari yang memiliki tanggal merah.
Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2024 akan jatuh pada 17 Juni 2024. Hari Libur tersebut diikuti dengan 1 hari cuti bersama setelahnya, yaitu tanggal 18 Juni 2024.